Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Dibuka, Ini 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Lolos

- 18 Januari 2022, 15:41 WIB
Pendaftaran Akun Karu Prakerja Telah Dibuka, Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos
Pendaftaran Akun Karu Prakerja Telah Dibuka, Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos /Dok. Prakerja.go.id

ZONABANTEN.com  - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran akun Kartu Prakerja. Penuhi 6 syarat ini jika kamu ingin lolos.

Karena jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Kamu akan mendapatkan uang sebesar 3,5 juta dan pelatihan yang tentang keberkerjaan.

Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Akun Kartu Prakerja  agar kamu nantinya tidak terburu-buru ketika mendaftar.

Segera daftarkan diri kamu di situs resmi www.prakerja.go.id persiapkan segala persyaratanya agar kamu bisa lolos.

Pengumuman resmi penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23 bisa dilihat pada akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar coba perhatikan 6 syarat dan ketentuan berikut agar bisa lolos seleksi pendaftaran.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hingga Fakta Menarik Lee Jun Young, Ada Tipe Idealnya Juga, Loh!

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu memenuhi syarat tersebut segera buat akun Kartu Prakerja di website resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Putuskan vakum selama 2022, Berikut Deretan Drama Kim Seon Ho yang Bisa Mengobati Kerinduan Penggemar

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kartu Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x