Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syaratnya

- 7 Desember 2021, 11:41 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi /Galamedia

ZONABANTEN.com - Rencana pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, dibatalkan pada 7 Desember 2021.

PPKM level 3 direncanakan untuk menekan kasus peningkatan kasus Covid-19 pada saat musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tulis situs resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 dikarenakan penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami situasi yang terkendali, dan tingkat positif yang rendah.

Baca Juga: Polri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Mahasiswi Bunuh Diri

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa, 7 Desember 2021: Peringatan Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan meminta, semua pihak meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh selama Nataru, dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi dan hasil antigen negative maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Legenda Gunung Semeru, Dipindahkan ke Jawa dari India Hingga Jadi Rumah Para Dewa

Mobilitas selama Nataru diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah disebutkan, namun pemerintah melarang perayaan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak massa..

Sedangkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

 “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x