Ketahui 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Agar Jadi Wartawan Profesional

- 26 November 2021, 14:39 WIB
Ketahui 11 pasal kode etik jurnalistik agar jadi wartawan profesional/Pixabay/Elf-Moondance
Ketahui 11 pasal kode etik jurnalistik agar jadi wartawan profesional/Pixabay/Elf-Moondance /

ZONABANTEN.com - Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi para wartawan. Sehingga harus dipahami dan diamalkan agar profesional dalam bekerja.

Dikutip ZONABANTEN.com dari buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’ yang dipublikasikan Dewan Pers pada laman dewanpers.or.id, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.

Atas dasar hal tersebut, wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik yang telah dibuat sebagai tanggung jawabnya dalam bekerja mencari dan menyajikan berita.

Penerapan kode etik jurnalistik dalam pekerjaan seorang wartawan, selain sebagai citra baik untuk pribadi dan perusahaan, juga menghormati masyarakat atau pihak lain selaku narasumber.

Baca Juga: Cuplikan dan Link Tayangan Ulang Penampilan Idol Korea di Tokopedia WIB K-Pop Awards 2021

Ada 11 pasal kode etik jurnalistik yang telah telah tercantum pada buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’.

Buku tersebut dipublikasikan pada laman resmi Dewan Pers, sehingga dapat diunggah kapan pun dan oleh siapa pun.

Di bawah ini 11 pasal kode etik jurnalistik yang harus diketahui selama bekerja di bidang jurnalistik:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x