ZONABANTEN.com - Hari Guru Nasional diperingati di Indonesia setiap tanggal 25 November. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1994 tentang HUT PGRI yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Hari Guru Nasional diperingati dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah upacara bendera dalam upacara peringatan Hari Guru Naisonal yang diadakan setiap tahun.
Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan ketetapan untuk mengaturnya.
Surat Mendikbudristek nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 tanggal 19 November 2021 mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2021, seperti dikutip ZONABANTEN.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Kenapa di Korea Mendapatkan Taksi Saat Malam Hari Susah? Ini Jawabnya
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai tata laksana upacara bendera, logo dan tema peringatan, serta ragam aktivitas dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2021.
Kementerian Dikbudristek sendiri tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB. Namun, dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
"Secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kehidmatan acara," tulis Nadiem Makarim.
Ketentuan upacara bendera yang tidak jauh berbeda juga diterapkan di setiap daerah yang yang berada dalam wilayah zona aman sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.