OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

- 10 November 2021, 09:19 WIB
OJK telah mencabut izin OVO Fintech,
OJK telah mencabut izin OVO Fintech, /tangakpan layar

ZONABANTEN.com - Berdasarkan keputusan otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021, telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut keterangan tertulis disebutkan bahwa alasan pencabutan izin usaha dilakukan adalah sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Otoritas Kesehatan Prancis Menyarankan Vaksin Moderna COVID-19 Tidak Diberikan untuk Usia di Bawah 30 Tahun

Maka dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapaun hak dan kewajiban tersebut, menurut Dwi, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selanjutnya memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca Juga: Mengenang Perjuangan Peristiwa Pertempuran Rakyat Surabaya 10 November 1945

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x