Ragunan Mulai Dibuka Begini Syarat Masuk dan Panduan Daftar Online

- 27 Oktober 2021, 22:44 WIB
Gerbang masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Gerbang masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali Taman Margasatwa Ragunan pada Sabtu (23/10/2021). Diketahui, tempat rekreasi yang dikenal dengan nama kebun binatang ini ditutup selama masa PPKM.

Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan tedapat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.

Meski begitu, selain mematuhi protokol kesehatan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung jika ingin masuk Taman Margasatwa Ragunan. Seperti dilansir dari laman akun Instagram @ragunanzoo, berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Beredar Kabar Bahwa Kim Ji Won Akan Segera Hengkang dari SALT Entertainment dan Mencari Agensi Baru

1. Sudah divaksin minimal dosis pertama

2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR

3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk

4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung

Baca Juga: Siap PPKM Level 1 Kota Depok, Vaksinasi Covid-19 di Atas 82 Persen

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x