Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Simak Syarat Jadi Peserta Agar Tidak Gagal Kembali

- 21 Oktober 2021, 08:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Simak Syarat Jadi Peserta Agar Tidak Gagal Kembali
Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Simak Syarat Jadi Peserta Agar Tidak Gagal Kembali /Instagram prakerja.go.id/

ZONABANTEN.com – Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Simak Syarat Jadi Peserta Agar Tidak Gagal Kembali.

Permasalahan Pandemi Covid 19 di Indonesia berdampak di berbagai sektor.

Hal tersebut membuat banyak pengusaha yang harus melakukan PHK pada karyawannya.

Dampak dari PHK besar-besaran membuat angka pengangguran di Indonesia semakin tinggi.

Penyebab lain adalah lowongan pekerjaan yang tersedia di masyarakat semakin terbatas.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan program kartu prakerja. Program ini dirancang untuk memberikan pelatihan pada masyarakat yang terkena PHK dan pelajar baru lulus.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22, Kemungkinan Akan Jadi Gelombang Terakhir di Tahun 2021

program kartu prakerja merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Sebab kini banyak orang yang masyarakat menganggur.

Program kartu prakerja dimulai sejak 2020, terakhir pendaftaran dibuka pada gelombang 21 pada bulan September.

Sayangnya pendaftaran gelombang 22 secara resmi belum diumumkan, namun Louisa Tuhatu mengatakan jika tidak dalam waktu dekat.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat.” Ujar Louisa dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021 dikutip dari Berita DIY.

Dilihat dari pernyataan Louisa Tuhatu kemungkinan pembukaan perakreja pada bulan Oktober akhir sekitar minggu ke empat atau November Awal.

Baca Juga: Selesai Pelatihan Kartu Prakerja Tapi Uang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Sebab, pembukaan pendaftaran prakerja gelombang 22 menunggu hasil pencabutan kuota gelombang 21.

“karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," Tegasnya.

Setelah itu seluruh kuota hasil pencabutan dari gelombang 18 hingga 21 diakumulasi dan menjadi kuota pendaftar pada prakerja gelombang 22.

Oleh karena itu apa saja yang harus dipersiapkan agar lolos menjadi peserta kartu prakerja gelombang 22, berikut syarat utamanya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Ingin dapat Bantuan Rp3,4 Juta dari Pemerintah? Segera Cek Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika anda memenuhi 6 syarat tersebut, maka kemungkinan diterima menjadi peserta kartu prakerja sangat besar.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: prakerja.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah