Baca Juga: Krisdayanti Ikut Bantu Renovasi Gereja, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
"Dia sebelumnya mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Susah kalau mau diberi hukuman, lebih baik dipindahkan saja ke Nusakambangan kan sudah divonis mati. Di situ pengamanan petugas lebih maksimum juga kan," tutur P.
"Kami berharap Pak Dirjen Pas memberikan perhatian atas persoalan ini," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Teddy sendiri merupakan narapidana terpidana mati yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak. Teddy kembali diadili lantaran diketahui mengontrol bisnis narkoba dari balik jeruji.
Baca Juga: Sekolah di Florida Mewajibkan Siswa yang Divaksinasi untuk Karantina di Rumah Selama 30 Hari
Namun Hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan vonis nihil kepada Teddy, lantaran terdakwa sudah dijatuhi pidana mati dalam perkala lain.***