Indonesia Siap Memproduksi Kendaraan Listrik, Untuk Menurunkan Emisi CO2

- 17 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik/Unsplash/Michael Fousert
Ilustrasi Kendaraan Listrik/Unsplash/Michael Fousert /

ZONABANTEN.com - Indonesia siap untuk memasuki era kendaraan listrik.

Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua

Untuk Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif periode 2020-2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya, seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Dapat Uang Rp3.4 Juta

Upaya pengembangan BEV juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station.

Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda dua.

Untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan, meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen

Pemerintah sudah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV.

Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar nol persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Jadi USD 423,5 Miliar Per Agustus 2021, Bank Indonesia Beri Penjelasan

Selanjutnya, BBN-KB sebesar sepuluh persen Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019).

Uang muka minimum sebesar nol persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI  No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.

Sementara untuk perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020).

Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

Pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintahan.

Dalam roadmap yang dirancang hingga  2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik roda empat mencapai 132.983 unit.

Sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua mencapai 398.530 unit.

Baca Juga: Biodata Lisa Blackpink, Perjalanan Karir Hingga Keluarga

Oleh karena itu, industri baterai di Indonesia harus mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan.

Karena akan membawa dampak pada baterai yang lebih murah, energi yang dihasilkan lebih tinggi dan waktu pengisian yang singkat.

Penjualan battery electric vehicle (BEV) mengalami peningkatan setiap tahun meskipun di tengah masa pandemi Covid 19.

Diperkirakan penjualan BEV untuk jenis kendaraan penumpang pada  2021 mencapai lebih dari 28 juta unit dengan market share sekitar tiga puluh persen.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kementerian Perindustrian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x