Waduh! 32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri

- 14 Oktober 2021, 11:58 WIB
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri /

ZONABANTEN.com - Sebanyak 32 korban investas bodong Koperasi Pinjam Sejahtera Berasama (KSP-SB) melaporkan direksi koperasi tersebut ke Mabes Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalil pasal yang dikenakan adalah 378, 372 KUHP serta pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Laporan tersebut dilayangkan lewat kuasa hukum Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lafirm dengan LP Nomor STTL/400/X/2021/BARESKRIM tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Gelandang Bournemouth Terdiagnosis Kanker Getah Bening, Ryan Giggs: Saya Turut Prihatin!

Adapun yang menjadi terlapor adalah direksi KSP SB Vini Noviani dan pengurus koperasi bernama Iwan Setiawan.

Rizki mengatakan, KSP-SB diduga melakukan tiga tindak pidana tersebut karena uang simpanan berjangka yang jatuh tempo tidak dapat ditarik oleh nasabahnya.

Ini mengingat koperasi Sejahtera Bersama berbentuk simpan pinjam, di mana dana Ara nasabah yang dipinjamkan ke anggota lain, tidak akan mungkin bisa ditarik.

"Dalam kondisi krisispun bank-bank di Indonesia tingkat Non Performing Loan atau kredit macet paling 5 persen. Dengan tidak dapat ditariknya dana nasabah besar dugaan kami bahwa dana tidak disalurkan dalam pinjaman ke anggota Koperasi melainkan disalahgunakan dan dicuci menjadi aset-aset oleh pengurus KSP SB. Biar nanti penyidik Mabes Polri membuktikan hipotesa kami," kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis14 Oktober 2021

Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Jangan Sampai Ketinggalan! 

Rizki menjelaskan, para korban awalnya beranggapan aman menyimpan dananya di KSP-SB karena bujuk rayu marketing yang mengklaim bahwa aset koperasi besar dan aman.

Koperasi yang beralamat di Kota Bogor inj menawarkan bunga sekitar 10-12 persen setahun kepada para anggotanya.

Ketika jatuh tempo sekitar tahun lalu, dana simpanan tersebut tidak bisa di tarik.

Lalu beberapa anggota KSP-SB mengajukan PKPU dan berakhir dengan Homologasi.

Baca Juga: Aloy Resmi Hadir di Game Genshin Impact, Begini Talent serta Tips Build Senjata & Artefaknya

Namun, karena tidak jelasnya cicilan Homologasi, 32 orang korban KSP-SB menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana.

Korban berinisial C, mengatakan dirinya tak sedikitpun terbersit rasa curiga terhadap koperasi Sejahtera Bersama.

"Saya pikir aman menaruh dana saya di Koperasi Sejahtera Bersama. Namun saya kaget ketika jatuh tempo dan tidak dapat ditarik. Stres saya karena itu tabungan saya seumur hidup selama puluhan tahun," katanya.

Rizki menjelaskan, para korban awalnya beranggapan aman menyimpan dananya di KSP-SB karena bujuk rayu marketing yang mengklaim bahwa aset koperasi besar dan aman.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Oktober 2021: Elsa Senang Ricky Akan Datang, Mama Sarah Mimpi Ketemu Mama Sofia 

Koperasi yang beralamat di Kota Bogor ini menawarkan bunga sekitar 10-12 persen setahun kepada para anggotanya.

Ketika jatuh tempo sekitar tahun lalu, dana simpanan tersebut tidak bisa di tarik.

Lalu beberapa anggota KSP-SB mengajukan PKPU dan berakhir dengan Homologasi.

Namun, karena tidak jelasnya cicilan Homologasi, 32 orang korban KSP-SB menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana.

Korban berinisial C, mengatakan dirinya tak sedikitpun terbersit rasa curiga terhadap koperasi Sejahtera Bersama.

Baca Juga: Bill Gates Ngamuk, Kritik Pemerintah dan Industri Tak ‘Serius’ Tangani Covid-19 

"Saya pikir aman menaruh dana saya di Koperasi Sejahtera Bersama. Namun saya kaget ketika jatuh tempo dan tidak dapat ditarik. Stres saya karena itu tabungan saya seumur hidup selama puluhan tahun," katanya.

Korban lainnya berinisial L, mengaku dirinya termakan janji palsu marketing KSP-SB yang menyatakan bahwa koperasi mereka aman dan terjamin.

"Bunga pun tidak dibayar akhirnya. Saya mohon agar Kabareskrim bisa bertindak tegas dan proses hukum para direksi dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama. keadilan harus ditegakkan, adili para pengurus KSP-SB," ujarnya.

Kuasa Hukum lain dari LQ Indonesia Lawfirm, Anita Natalia Manafe mengatakan, berbeda dengan bank, koperasi tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS) karena lembaga tersebut menjamin simpanan Rp 2 miliar per orang hanya untuk simpanan di Bank.

Baca Juga: Asyik! Apple Perluas Program Perbaikan untuk AirPods Pro Secara Gratis 

"Oleh karena ke depannya, untuk menjaga reputasi Institusi keuangan di Indonesia, perlu ada lembaga penjaminan simpanan untuk anggota koperasi," jelasnya.

Anita mendorong agar Mabes bisa menjalankan proses hukum terhadap para terlapor agar keadilan bisa ditegakkan bagi para korban yang dirugikan.

"Saya yakin Komjen Agus Yulianto selaku Kabareskrim yang baru berkomitmen untuk bersih dan proses para kriminal kerah putih karena itikat baik KSP-SB tidak ada dengan tidak merespons surat somasi dari LQ Indonesia Lawfirm," katanya.

Rizki mengatakan, selain KSP-SB, penipuan dengan modus koperasi yang ditangani oleh LQ Indonesia lawfirm adalah Koperasi Indosurya.

Pemilik dan ketua pengurus Koperasi Indosurya, Henry Surya sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus Mabes.

"Kami percayakan nasib penanganan kasus Korban KSP-SB ini ke Mabes Polri. LQ akan bantu mengawal kasus ini agar para terduga Pelaku kriminal dapat diproses hukum," pungkasnya***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah