5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
7. Belum pernah menjadi peserta kartu prakerja pada gelombang sebelumnya.
Itulah tadi beberapa persyaratan dan langkah mudah, untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp3,5 juta dari Pemerintah.***