Sukses Tangani Kasus Investasi Bodong, Para Korban Minna Padi Minta Pertolongan LQ Indonesia Lawfirm

- 5 Oktober 2021, 15:46 WIB
Sukses Tangani Kasus Investasi Bodong, Para Korban Minna Padi Minta Pertolongan LQ Indonesia Lawfirm
Sukses Tangani Kasus Investasi Bodong, Para Korban Minna Padi Minta Pertolongan LQ Indonesia Lawfirm /LQ Indonesia Law Firm

ZONABANTEN.com - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas.

Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar.

Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Jawa Barat Selasa 5 Oktober 2021: 74 Kasus Baru Harian, Sembuh 474

Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan

"Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5 Oktober 2021.

"Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya.

Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga: Tanggapi Penetapan Dirkeu Salah Satu BUMD Tangsel, Akademisi Muhammadiyah: Politik Bagi Kue

Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya.

Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar.

Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban.

"Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: LQ Indonesia Law Firm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x