Kabar Terkini, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tidak Menemukan Kasus Positif 25 Klaster Covid-19 di Lingkungan PTM

- 24 September 2021, 22:15 WIB
antisipasi munculnya klaster pada pelajar saat pembelajaran tatap muka (PTM), Pemerintah Kota Pekalongan gelar uji petik swab rapid antigen di lima sekolah.
antisipasi munculnya klaster pada pelajar saat pembelajaran tatap muka (PTM), Pemerintah Kota Pekalongan gelar uji petik swab rapid antigen di lima sekolah. /Dinas Kominfo Pekalongan

ZONABANTEN.com - Beredarnya pemberitaan terkait 25 klaster COVID-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai di Jakarta, Ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.

Menurutnya, pihaknya telah menelusuri Data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI tentang klaster sekolah di DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.

"Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai,"ujar Nahdiana dalam keterangannya, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Wow! KAI Luncurkan Layanan Baru, Sensasi Naik Kereta Semakin Nyaman

Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta.

"Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," Ucapnya Nahdiana.

Selanjutnya Nahdiana menerangkan, bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif, karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus COVID-19 pada saat dilaksanakannya PTM Terbatas di sekolah.

Dalam penjelasannya Nahdiana mengatakan, "Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan desinfeksi," katanya.

Baca Juga: Update Corona 21 Agustus 2021, Sebaran Kasus Baru Covid-19 Terlengkap di 34 Provinsi, Vaksinasi & Kasus Aktif

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas, untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah.

"Kami Pun tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua dan masyarakat  dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah, demi suksesnya implementasi PTM Terbatas di DKI Jakarta," tuturnya.

Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai.

Baca Juga: Hadiri Undangan Pribadi Joe Biden dalam Global COVID-19 Summit, Jokowi Sampaikan 3 Masukan Mengatasi Pandemi

Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," ungkap Dwi.

Dwi juga menambahkan, "Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," jelasnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x