Daftar Kartu Sembako Bisa Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara pendaftarannya

- 13 September 2021, 12:25 WIB
Daftar Kartu Sembako Bisa Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara pendaftarannya/IG @tabung_gas_elpiji
Daftar Kartu Sembako Bisa Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara pendaftarannya/IG @tabung_gas_elpiji /

ZONABANTEN.com - Kartu sembako adalah bantuan pangan non tunai dari Pemerintah, untuk masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rencananya pada tahun 2022 mendatang, kartu sembako ini akan digunakan sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kg.

Sehingga bagi Anda keluarga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu sembako, diharapkan segera melakukan pendaftaran kartu sembako.

Berikut adalah beberapa syarat untuk bisa mendapatkan kartu sembako :

Baca Juga: Polri Beri 2.000 Bantuan Sembako Kepada Petani di Pandeglang Banten

1. Kartu sembako hanya bisa didapatkan oleh keluarga miskin atau rentan yang belum mendapatkan bantuan Bansos PKH maupun BST.

2. Keluarga miskin atau rentan yang ingin mendapatkan kartu sembako harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nah jika Anda telah memenuhi 2 syarat sebagai penerima kartu sembako, maka selanjutnya tinggal melakukan pendaftaran.

Cara pendaftaraan kartu sembako, seperti berkut ini :

1. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara offline di kantor aparat pemerintah setempat seperti Rt, Rw atau Kelurahan.

2. Setelah melakukan pendaftaran di kantor aparat pemerintah setempat, maka Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 Diprediksi 15 September 2021, Begini Cara Cek Kelulusannya

Surat pemberitahuan tersebut berisi tentang teknis pendaftaran pada tempat yang telah ditentukan.

3. Setelah itu Anda harus membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.

Dokumen tersebut adalah KK, KTP, NIK serta kode unik yang keluarga yang ada dalam DTKS.

4. Setelah selsai melengkapi data dan persayaratan pendaftaran yang diperlukan.

Maka selanjutnya data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

5. Terakhir khusus untuk penerima kartu sembako BNPT, maka akan dibuatkan rekening bank dan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS).***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x