7 Fakta Mengejutkan Seputar Pelecehan Seksual di KPI, Korban Akan Dilaporkan Balik?

- 11 September 2021, 11:46 WIB
7 Fakta Mengejutkan Seputar Pelecehan Seksual di KPI, Korban Akan Dilaporkan Balik/pixabay.com/Arcaion
7 Fakta Mengejutkan Seputar Pelecehan Seksual di KPI, Korban Akan Dilaporkan Balik/pixabay.com/Arcaion /

ZONABANTEN.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di KPI cukup menghebohkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya KPI sendiri adalah lembaga yang bertujuan untuk mengatur perihal penyiaran di Indonesia.

Tentunya kasus pelecehan di KPI ini membuat banyak masyarakat marah, bahkan banyak yang menyayangkan hal tersebut.

Setelah selang beberapa hari setelah pelaporan pada tanggal 2 September 2021, kini kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak yang berwajib.

Baca Juga: Kenapa Ketua KPI Kabur dari Studio Mata Najwa? Ternyata Ini Penyebabnya

Nah, berikut ini adalah 7 fakta terbaru, terkait pelecehan seksual yang terjadi di KPI.

1. Telah Dibully dan Dilecehkan Selama 9 Tahun

Telah diketahui bahwa korban (MS) telah dibully sejak tahun 2012. Awalnya korban hanya diperlakukan layaknya pesuruh.

Korban (MS) sendiri mengatakan bahwa Ia selalu disuruh untuk membelikan makanan oleh terduga pelaku (RM), yang memiliki jabatan setara dengannya.

Lalu lama kelamaan perlakuan itu semakin menjadi-jadi, dengan adanya  penindasan dan pelecehan secara seksual.

Puncaknya korban mengatakan bahwa, Ia dilecehkan oleh beberapa rekan-rekannya sesama pegawai KPI.

Korban juga mengatakan bahwa kemaluannya sempat dicoret-coret dengan spidol dan difoto oleh rekannya (CL).

Ia mengaku takut bahwa foto tersebut akan disebarkan ke publik, karena hal tersebut pastinya akan menjatuhkan nama baiknya.

Baca Juga: Ketua KPI Agung Suprio Tolak Berdialog di Mata Najwa, Pengacara MS : KPI Cenderung Melindungi Para Pelaku!

2. Telah Melaporkan Kasus Ini Kepada Pihak Atasan Tapi Tak Ditanggapi

Korban juga mengaku bahwa sebenarnya, Ia telah beberapa kali melaporkan tindakan bullying dan pelecehan tersebut kepada atasan.

Akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh pihak atasan tersebut, sehingga tindakan tersebut terus berlanjut.

3. Korban Mengaku Mengalami Perubahan Secara Mental Setelah Kejadian Tersebut

Selanjutnya korban juga mengaku bahwa setelah kejadian penindasan dan pelecehan tersebut, Ia merasa bahwa dirinya mengalami stres dan trauma berat.

Karena penindasan dan pelecehan tersebut dilakukan secara terus-menerus, maka Ia merasa tertekan secara mental.

Sehingga tiap tengah malam Ia kerap berteriak-teriak dan menggebrak meja tanpa alasan yang jelas.

Selain itu korban juga mengatakan sering jatuh sakit, dan mengalami emosi yang naik turun secara tiba-tiba.

Korban (MS) juga sempat memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Pelni pada 8 Juli 2017. Saat itu Ia diberitahu mengalami hipersekresi cairan lambung akibat stres yang berlebih.

Selain itu pada tahun 2019 korban juga divonis mengalami gangguan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) oleh psikolog di Puskesmas Taman Sari.

Baca Juga: Heboh Info KPI di Wikipedia Diedit dengan Kata 'Brengsek', Andovi da Lopez: Netizen Indonesia Mengerikan

4. Harus Terpaksa Bertahan di KPI

Lalu korban (MS) juga mengungkapkan bahwa Ia terpaksa bertahan di KPI karena harus tetap menafkahi keluarganya.

Ia terpaksa harus bertahan selama 9 tahun di KPI walaupun harus ditindas dan dilecehkan oleh rekan-rekannya. Hanya demi menghidupi istri, ibu dan juga anak-anaknya.

5. Telah Melaporkan Kasus ke Pihak yang Berwajib Tapi Diacuhkan

Korban (MS) juga mengaku bahwa sebelumnya dirinya telah berusaha melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Awalnya Ia melaporkan kasus ini ke Komnas HAM pada tanggal 11 Agustus 2017 melalui email dan dibalas pada tanggal 19 September 2017.

Dengan isi yang menyatakan bahwa Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut adalah tindak pidana.

Sehingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian. Akan tetapi saat korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2019.

Pihak kepolisian malah menyarankan korban untuk melaporkan hal tersebut ke atasan, agar dapat ditangani secara internal terlebih dahulu.

Setelah itu pada tahun 2020 korban kembali melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat dengan harapan laporan kali ini dapat diproses.

Akan tetapi lagi-lagi pihak kepolisian Gambir tidak menanggapi hal tersebut dengan serius.

6. Ketua KPI Angkat Bicara Perihal Kasus Bullying dan Pelecehan yang Terjadi di dalam KPI

Ketua KPI Agus Supriyono angkat bicara perihal kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam KPI.

Agus mengatakan bahwa Ia mangaku kecewa atas apa yang telah terjadi. Ia juga menyatakan bahwa pihak KPI akan menindak tegas terduga pelaku pelecehan tersebut apabila telah terbukti.

Ketua KPI juga sempat membicarakn masalah ini dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 9 September 2021.

Baca Juga: Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

7. Rencananya Korban Akan Dilaporkan Kembali oleh Terduga Pelaku dengan UU ITE

Berita terbaru yang juga tak kalah mengejutkan datang dari pengacara korban, yang menyatakan bahwa rencananya korban akan dilaporkan oleh terduga pelaku dengan jeratan hukum UU ITE.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban saat melakukan wawancara dengan Najwa Shihab.

Itulah tadi 7 fakta mengejutkan seputar kasus bullying dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI.

Tentunya fakta-fakta tersebut membuat sebagian masyarakat geram, dan masyarakat pun akan terus mengupayakan untuk mengawal kasus ini, hingga berakhir dengan keputusan pengadilan yang seadil-adilnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x