Terdata di BPJS Ketenagakerjaan Tetapi Tidak Terima BLT Subsidi Gaji 2021? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

- 8 September 2021, 13:55 WIB
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan /Kemnaker

ZONABANTEN.com - Kemnaker bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk menyalurkan BLT subsidi gaji 2021.

BLT subsidi gaji ini akan disalurkan kepada para pekerja, karyawan atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu masih ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BLT subsidi gaji.

Persyaratan tersebut sebagai berikut :

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x