ZONABANTEN.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 13 September 2021. Perpanjangan PPKM ini dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa tanggal 7 September 2021.
Ada beberapa pembaruan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mulai dibuka kembali tempat wisata.
Namun pembukaan tersebut tidak dilakukan langsung di seluruh kota di Jawa Bali, melainkan hanya di kota-kota tertentu. Kebijakan tersebut hanya menyasar ke kabupaten dan kota yang telah masuk ke PPKM level 3.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan tempat wisata di kota dengan level 3” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba PTM, Begini Suasana di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Luhut juga menekankan, bahwa pembukaan tempat wisata harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu Luhut juga menegaskan tentang pentingnya implementasi pengunaan platform PeduliLindungi.
“Kabupaten dan Kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka” imbuh Luhut.
Kendati sudah masuk ke dalam PPKM level 2, kabupaten dan kota yang tempat wisatanya dibuka, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa–Bali mulai menunjukan penurunan. Hal ini ditandai dengan turunnya PPKM level 4 yang tinggal menyisakan 11 kota dan kabupaten dari sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten.