Untuk melakukan pendaftaran sendiri harus dilakukan oleh pihak lembaga sekolah atau universitas.
Dan untuk syarat penerima bantuan kuota data, lembaga sekolah atau universitas harus telah terdaftar di Dapodik dan PDDikti.
Sehingga jika sekolah atau universitas Anda belum terdaftar, maka Anda tidak bisa menerima bantuan kuota data internet gratis dari Kemdikbud.***