Ketua KPI Tegaskan Beri Sanksi bagi Pelanggar P3SPS, Netizen: Alangkah Lucunya Negeri Ini

- 1 September 2021, 16:08 WIB
Ketua KPI. Agung Suprio.
Ketua KPI. Agung Suprio. /

ZONABANTEN.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang kerap kali membuat publik bertanya-tanya dengan kebijakannya.

Peristiwa terbaru adalah ketika KPI memberikan sanksi tertulis untuk Program Siaran “Bioskop Spesial Trans TV: Baywatch”.

Sanksi itu diberikan atas dasar penemuan tampilan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada dan bokong yang ditayangkan di bawah pukul 22.00 WIB.

Baru-baru ini, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam sambutannya membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD).

Baca Juga: Finlandia Jadi Salah Satu Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik, Salah Satunya Karena PR yang Sedikit 

Diskusi ini membahas masukan draft Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan pihak terkait.

Dikutip ZONABANTEN.com dari postingan akun Instagram @kpipusat, Agung menjelaskan filosofi dari pedoman penyiaran yang berlaku di Indonesia buatan tahun 2012.

Menurutnya, P3SPS merupakan rambu-rambu siaran yang mirip dengan rambu lalu lintas.

“Ibarat lampu lalu lintas itu, jika lampu merah menyala maka mobil itu harus berhenti. Kalau mobil itu tetap berjalan, maka mobil tersebut akan dihentikan polisi,” kata Agung.

Baca Juga: Bahaya! Laporan Terbaru BGCI: 30 Persen Pohon Dunia Terancam Punah 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @kpipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x