ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang.
Dalam pidato singkatnya, Jokowi menyampaikan PPKM diperpanjang dari 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Kebijakan PPKM yang diperpanjang ini tentu sangat berpengaruh pada perubahan pola kehidupan masyarakat.
Khususnya sektor ekonomi. Untuk menunjangnya dibutuhkan pekerjaan tambahan.
Apalagi biaya hidup juga semakin meningkat. Lalu apa saja pekerjaan tambahan yang bisa dilakukan selama PPKM?
Simak ulasan di bawah ini :
1. Content Writer/ Content Creator
Pekerjaan tambahan yang bisa dilakukan selama PPKM adalah menjadi content writer atau content creator.
Pekerjaan tambahan yang satu ini berhubungan dengan bidang kepenulisan.