Baca Juga: [UPDATE] 38.325 Kasus Baru, Berikut Data Sebaran Covid-19 Indonesia Hari Ini Selasa 20 Juli 2021
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit.
Sedang kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada RS juga menurun," ungkap Jokowi.
"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," tandasnya. ***