PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Dibuka Jika Tren Kasus Positif Covid-19 Menurun

- 20 Juli 2021, 20:37 WIB
ilustrasi PPKM Darurat
ilustrasi PPKM Darurat /

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo masih memperpanjang masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Jika tren kasus menurun makan tanggal 26 Juli pemerintah baru akan membuka PPKM Darurat secara bertahap.

"Kita memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Dijelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Update Corona RI 20 Juli: Penambahan Kasus Aktif Kembali Berhasil Dibawah 10 Ribu

Penerapan ppkm darurat yang dimulai tanggal 3 juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat2 berat.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah," tambah Jokowi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x