ZONABANTEN.com - Melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta kembali berimbas ke sektor pariwisata. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Perpanjangan masa PPKM Mikro ini ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.
Salah satu tempat wisata yang menghentikan kegiatan operasionalnya adalah kawasan rekreasi Ancol.
Taman Impian Jaya Ancol akan menutup sementara kegiatan operasionalnya mulai 24 Juni 2021.
"Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol," ujar Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021 melansir dari PMJ News.
Kawasan Taman Impian Jaya Ancol merupakan kawasan rekreasi yang cukup digemari oleh masyarakat.
Baca Juga: Minimalisir Penyebaran Covid-19, Warga Japos Tangsel Tracing Lewat Swab Antigen
Fasilitas kawasan yang ditutup meliputi meliputi kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni.
Meskipun kawasan rekreasi ditutup total, Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.