Polres Garut : Seribuan Kendaraan ke Arah Tempat Wisata Diminta Putar Balik

- 20 Juni 2021, 22:21 WIB
Satlantas Polres Garut melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Bandung-Garut tepatnya di wilayah Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat.
Satlantas Polres Garut melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Bandung-Garut tepatnya di wilayah Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

ZONABANTEN.com - Untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19, terutama para pengunjung yang akan menuju tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sekitar seribuan kendaraan roda dua maupun empat terutama dari luar kota menuju tempat wisata di Garut, diputar balikkan oleh Kepolisian Resor Garut.

Operasi penyekatan arus kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, terutama untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Garut yang digelar sejak hari Sabtu, 19 Juni 2021.

"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan dari kemarin sampai sore ini sekitar seribu lebih, mayoritas plat nomor dari luar Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi wartawan di Garut, Minggu.

Dia juga menambahkan bahwa dalam operasi penyekatan tersebut, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama petugas gabungan lainnya memutar arahkan kendaraan luar kota yang tujuannya ke tempat wisata.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, RSUD Kota Tangerang Ditetapkan Rumah Sakit Khusus Covid-19

Selain itu lokasi penyekatan, kata dia, yakni di Kadungora dan Limbangan sebagai daerah perbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian di pertigaan Malangbong berbatasan dengan Sumedang, dan Cilawu berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu menurut dia penyekatan kendaraan dari luar kota itu berdasarkan kebijakan Bupati Garut terkait pencegahan dan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di tempat wisata.

"Dasar dari kebijakan Bupati Garut untuk antisipasi klaster baru di tempat wisata yang sudah diterapkan pengunjung 25 persen dalam upaya menekan angka zona merah," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh petugas yang bersiaga di lokasi perbatasan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan luar kota, jika tujuannya ke objek wisata maka diminta untuk putar balik ke kota asalnya.

Baca Juga: Makin Ganas! Berikut Penambahan dan Data Sebaran Kasus Baru Covid-19 Di 34 Provinsi Indonesia

Dia juga menambahkan bahwa penyekatan arus kendaraan dari luar kota sudah diberlakukan sejak hari Sabtu, 19 Juni 2021 dan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan atau sampai dinyatakan kondisi aman penyebaran COVID-19.

"Terus dilakukan hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut masuk ke dalam zona aman, jadi semuanya tergantung dengan situasi," katanya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x