Diduga Selewengkan Dana COVID-19, Kepala BPKAD Mamberami Raya Papua Ditahan

- 1 Juni 2021, 19:44 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh // Levine Jr


ZONABANTEN.com - Pandemi COVID-19 masih melanda sejumlah wilayah di dunia termasuk di Indonesia, dan pemerintan sampai saat ini terus berusaha mengantisipasi imbas pandemi dengan menyalurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Namun ternyata masih ada saja oknum yang tega menyalahgunakan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti yang terjadi di Kabupaten Memberamo Raya, Papua.

Seorang oknum yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR, ditahan oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua  karena diduga menyalahgunakan dana COVID sebesar Rp3.153.100.000.

Baca Juga: Susah Dapat Kerja? Ini Daftar Ide Bisnis dan Profesi Online Untuk Mudah Dapatkan Pundi Rupiah
 
Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna, di Jayapura, pada hari Selasa, dan membenarkan SR ditahan sejak tanggal 20 Mei lalu.
 
Sebelumnya kasus itu berawal dari pencairan dana penanggulangan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000, dan dari jumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,1 miliar.
 
Menurutnya, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, karena akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Baca Juga: Luar Biasa! Pengguna Layanan 5G Korea Selatan Capai Jumlah 15 Juta Pelanggan, Pertama di Seluruh Dunia
 
Tercatat 19 orang saksi sudah dimintai keterangannya, namun terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara, kata Kombes Ricko Taruna pula.
 
Kombes Ricko Taruna mengakui, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka.
 
"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," kata Kombes Ricko lagi.***

 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x