Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakpus

- 26 Maret 2021, 12:00 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /instagram.com/marzukialie//


ZONABANTEN.com - Setelah sebelumnya mengajukan gugatan terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat, namun akhirnya gugatan tersebut dicabut kembali, dan telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada hari Jumat, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Proses pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Polda Jabar Bentuk Satgas Pangan

Kemudian usai persidangan, anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan gugatan itu dicabut, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan mengingat status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat, Red) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” terang Slamet saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sementara Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob, saat ditemui usai sidang, pada hari Jumat, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena kedudukan hukum para penggugat lemah.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab Tiba di Pengadilan Negeri Jaktim dengan Pengawalan Ketat

“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob.

“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi saya kira masalahnya itu sudah selesai,” kata Mehbob merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah