Perbedaan TV Digital yang Direncanakan Pemerintah dan TV Kabel serta Kelebihannya

- 18 Maret 2021, 15:42 WIB
Perbedaan TV Digital yang Direncanakan Pemerintah dan TV Kabel serta Kelebihannya
Perbedaan TV Digital yang Direncanakan Pemerintah dan TV Kabel serta Kelebihannya /Instagram @kemenkominfo

ZONABANTEN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjelaskan maksudnya untuk mengubah TV analog menjadi digital dan membedakannya dari TV berlangganan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dalam artikel "Perpindahan TV Analog menjadi Digital Secara Nasional, untuk Optimasi Teknologi", tanggal 2 November 2022 akan menjadi batas akhir pelayanan TV analog dan mulainya layanan TV digital nasional.

Namun, yang dimaksud TV digital oleh Kemenkominfo berbeda dengan TV kabel yang kini sudah beredar di masyarakat.

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Baca Juga: Dikawal Ketat Densus 88, 22 Terduga Teroris Asal Jawa Timur Dipindahkan Ke Jakarta

Yang membedakannya adalah format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi sinyal akan semakin lemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sementara itu, TV digital akan terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Penjelasan singkatnya, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0).

Apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima.

Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.

Baca Juga: Kekerasan Dalam Kegiatan Kampus Kembali Terjadi, 16 Mahasiswa di Bone Jadi Tersangka

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima akan menjadi jauh lebih baik dibandingkan siaran analog.

Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik hitam putih seperti semut) pada monitor TV.

Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide).

EPG dapat membantu penonton untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Siaran digital ini juga akan memberikan kemampuan penyediaan layanan interaktif.

Baca Juga: Sejarah Kelas dan Kemampuan Kapal Selam Buatan Indonesia, 'KRI Alugoro-405' Namanya Diambil dari Gada Baladewa

Salah satunya interaksi penonton yang dapat secara langsung memberikan rating terhadap program siaran yang ditontonnya.

Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran digital.

Indonesia, seperti yang dibahas sebelumnya, akan mulai mematikan siaran analog pada 2 November 2022.

Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram @movreview Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x