Partai Demokrat Gugat Panitia KLB Karena Dianggap Langgar UU Parpol dan AD ART

- 12 Maret 2021, 14:35 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawang

ZONA BANTEN - Terkait dengan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diadakan minggu lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakpus, pada hari Jumat, para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai.

Baca Juga: Benarkah Pengganti Sabun Antimikroba yang Dipakai Untuk Kulit kering Terbukti Dapat Membunuh Virus Corona?

Selain itu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat.

Itulah salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Perpindahan TV Analog menjadi Digital Secara Nasional, untuk Optimasi Teknologi dan Ekonomi

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah