Pencairan BST ini dilakukan di kantor Pos Indonesia dan jadwalnya telah ditentukan.
KPM yang dipastikan terdaftar sebagai penerima BST, diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari kerumunan.
Apabila penerima bansos akan melakukan pencairan BST Rp300 ribu di kantor Pos, perlu membawa dokumen-dokumen ini.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Bawa dokumen asli KK dan KTP.***