Sebut Pilkada 2024 untuk Jegal Anies, HNW Nilai UU Pemilu telah Diubah

- 5 Februari 2021, 11:20 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

ZONA BANTEN – Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa Pilkada serentak 2022 tetap digelar akan membantu terhindarnya dari distabilitas politik.

“Maka untuk hindarkan 270an Kepala Daerah Plt, mestinya UU tentang Pemilu itu bisa direvisi lagi,” ujar HNW.

“Juga agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kualitas Pemilu,” tambahnya.

Baca Juga: Gol Jorginho, Bawa Chelsea Raih Kemenangan di Markas Hotspur 

HNW menilai bahwa UU Pemilu telah diubah.

“UU Pemilu(no 10/2016) faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pada 12/2020, agar tak terjadi Kepala Daerah Plt(Pelaksana Tugas),” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ferdinand Hutahean meminta HNW untuk jangan pura–pura tidak tahu soal ketentuan Undang-undang atau UU Pemilu.

Baca Juga: Polemik Krisis Keuangan Inter Milan, Suning Group Cari Bantuan Dana Sebesar 200 Juta Dolar

Bahkan Ferdinand Hutahaean mengingatkan HNW bahwa PKS (Partai Keadilan Sejahtera) salah satu partai yang turut setuju dan sepakat sahkan UU Pemilu.

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x