Viral Transaksi Pasar Muamalah Depok Pakai Uang Dinar, Guru Besar Fisip Unair: Pakai Rupiah Pun Islami

- 29 Januari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Uang Koin Rupiah/Viral Transaksi Pasar Muamalah Depok Pakai Uang Dinar, Guru Besar Fisip Unair: Pakai Rupiah Pun Islami
Ilustrasi Uang Koin Rupiah/Viral Transaksi Pasar Muamalah Depok Pakai Uang Dinar, Guru Besar Fisip Unair: Pakai Rupiah Pun Islami /Pixabay/ASSY

ZONA BANTEN – Media sosial diramaikan dengan viralnya kabar beberapa Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah tersebut diduga terdapat di daerah Depok, Jawa Barat.

Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) hanya mengakui mata uang rupiah lah satu-satunya alat transaksi yang sah untuk proses jual beli di Indonesia.

Baca Juga: Eiger Minta Maaf Usai Layangkan Surat Keberatan pada Youtuber, Netizen: Tuhan Maha Pemaaf, Tapi Kami Enggak

Melalui akun Instagram resmi, BI menyinggung hal ini pada Kamis, 28 Januari 2021.

“Masih menggunakan alat pembayaran selain Rupiah? Hemmm.. Jadi gini #SobatRupiah, Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sendiri serta sudah diakui dunia yaitu apalagi kalau bukan ‘Rupiah’,” tulis BI pada keterangan foto yang diberi judul “BI Tegaskan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia” seperti dikutip ZONA BANTEN dalam unggahan @bank_indonesia.

BI pun menegaskan bahwa peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Ternyata Amalan Ini Dapat Memudahkan Seorang Mukmin Masuk ke Surga!

 “Hal ini sesuai dengan Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, telah ditegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia,” tulis BI.

Melalui unggahannya, BI mengajak masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam bertransaski demi menjaga kedaulatan NKRI.

 “Jadi, yuk kita #BeriMakna dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan hanya menggunakan Rupiah sebagai mata uang!” tutup BI.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Jumat 29 Januari 2021, Turun di Bawah Sejuta per Gram

Beredarnya kabar penggunaan mata uang Dinar dan Dirham dalam transasksi pasar muamalah di Depok, pemerintah setempat klaim bahwa tempat tersebut tak berizin.

Kegiatan yang tak sah ini juga turut disoroti oleh beberapa pakar hukum dan politik, salah satunya Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang namanya sempat viral saat debat dengan Politikus Rocky Gerung.

Dalam unggahan Twitter pribadinya @henrysubiakto, Henri menyebut bahwa perdagangan secara islami tidak ditentukan dari mata uangnya, melainkan dari niatnya.

Baca Juga: Ternyata, Menganggap Kupu-kupu sebagai Tanda Kedatangan Tamu, Termasuk Syirik Kecil

“Menurut saya perdagangan yang islami itu tidak ditentukan karena mata uangnya Dinar. Tapi dinilai dari proses dan niatnya. Kalau berdagang secara jujur, adil, halal baik muasal barang maupun peruntukkannya, serta didasarkan niat yang baik, maka pakai rupiah pun itu islami,” tulisnya pada Jumat, 29 Januari 2021.

Tindakan transaksi jual beli yang menggunakan mata uang selain rupiah kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti di Batam misalnya, beberapa orang kedapatan bertransaksi menggunakan mata uang dolar Singapura.

Baca Juga: Bikin Bangga Anggun Bakal Perankan Karakter Virana di Film Disney Raya and The Last Dragon

Tindakan-tindakan seperti ini menjadi pengingat bahwa pengawasan BI terhadap peredaran mata uang asing sebagai alat transaksi masih tergolong lemah.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Bank Indonesia Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x