Kemnaker Akan Cairkan BLT Subsidi Gaji di 2021, Tidak Semua Karyawan, Cek Kriteria Penerima di Sini

- 18 Januari 2021, 12:55 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Eko Anug/Pixabay


BERITA DIY -Salah satu jenis bansos yang akan diperpanjang oleh pemerintah di tahun ini adalah  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 
Direncanakan Bansos BLT Subsidi Gaji ini akan cair ke karyawan pada Januari 2021.
Seperti bansos BLT Subsidi gaji pada tahun 2020, tidak semua karyawan akan dapat bantuan ini.

Berikut ini persyaratan karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Innalillahi, UAS Beri Kabar Duka Habib Muhammad bin Ahmad Al-Attas Meninggal Dunia
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Cek Segera, Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Berpeluang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021
Karyawan atau buruh dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Anjuran & Larangan Selama Mercury Retrograde Januari 2021

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8.Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di BeritaDIY dalam artikel 8 Syarat untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang Januari 2021, Cek Penerima di Sini
Baca Juga: Jangan Tunda Cek Rekening Anda! Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Buka link https://kemnaker.go.id/
Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.
Baca Juga: Papa Surya Murka! Al dan Andin Terancam Cerai Karena Ini, Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2021

Sementara untuk BSU Termin 2 Tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU Termin 2 Tahap 6 merupakan BLT Subsidi Gaji termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5 karena berbagai kendala.

Setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.*** (BeritaDIY/Muhammad Suria)
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x