BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Disalurkan 4 Kali, Begini Cara Cek Kriteria Penerimanya

- 15 Januari 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil /Fix Indonesia/

ZONABANTEN.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan untuk tahun 2021 kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Dengan menganggarkan dana sebesar Rp28,709 triliun, BLT PKH ini akan disalurkan dalam 4 termin yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Program Keluarga Harapan juga membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Jarang Terungkap! Ternyata, Mentimun Bisa Cegah dan Kontrol Diabetes, Lho

Melalui PKH, Keluarga Miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk juga akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Berikut ini nilai bantuan dana PKH yang akan diperoleh selama 1 tahun:

Kategori Ibu Hamil Rp3 juta

Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta

Kategori Anak Sekolah

Baca Juga: Khawatir Potensi Tsunami, Warga di Pesisir Pantai Kota Majene Mengungsi ke Pegunungan

- SD : Rp900 ribu

- SMP : Rp1,5 juta

- SMA : Rp2 juta

Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta

Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta

Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Baca Juga: Skandal Burning Sun Belum Selesai, Seungri Eks Big Bang Mendapat Dua Dakwaan Tambahan

Komponen tersebut diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Bantuan sosial PKH ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa melakukan cara berikut.

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x