Deadline sampai 12 Februari, Menkeu Minta Seluruh Kementerian dan Lembaga Berhemat, Ada Apa?

- 15 Januari 2021, 07:41 WIB
Kementerian dan Lembaga Diminta Berhemat/ Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Memberikan Arahan Pada Hari Bakti Perbendaharaan ke-17 Secara Virtual
Kementerian dan Lembaga Diminta Berhemat/ Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Memberikan Arahan Pada Hari Bakti Perbendaharaan ke-17 Secara Virtual /Kemenkeu/ biro KLI


ZONABANTEN.com - Kementerian Keuangan memberi batas waktu (deadline) hingga 12 Februari kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan revisi APBN 2021.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-30/MK.02/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 12 Januari 2021 silam.

Surat yang berisi perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian dan Lembaga TA 2021 mencakup perintah kepada seluruh kementerian dan Lembaga untuk berhemat.

Dalam suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk memberikan revisi anggaran selambat-lambatnya (deadline) tanggal 12 Februari 2021.

Baca Juga: COVID-19 : Ilmuwan WHO Tiba di Wuhan untuk Menyelidiki Asal Pandemi

Poin pertama dalam surat yang disampaikan Sri Mulyani terkait dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, maka perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021," tulis Menkeu dalam Suratnya.

Sri Mulyani meminta kepada Kementeria dan Lembaga untuk melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran (TA) 2021.

Menkeu memberikan arahan terkait penghematan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni (RM), dan jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan.

Baca Juga: Armie Hammer Gagal Main bareng Jennifer Lopez Karena Skandal Seks Terbongkar

"Sumber penghematan belanja dari rupiah murni. Jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah Belanja Barang dan Belanja Modal. Belanja barang dan belanja modal yang dilakukan penghematan adalah belanja non operasional," Tulis Sri Mulyani.

Selanjutnya Kementerian dan Lembaga diminta untuk menyerahkan usul revisi anggaran selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2021 mendatang.

Penghematan anggaran juga difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, serta belanja jasa.

Kemudian penghematan untuk bantuan kepada masyarakat/ Pemda yang bukan arahan presiden, dan pembangunan gedung kantor, serta pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.

Baca Juga: Hampir Seluruh Wilayah Kalimantan Selatan Banjir, Sebanyak 1.770 Warga Simpang Empat Mengungsi

Selain itu juga sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/ dapat ditunda/ dibatalkan.

Sementara itu, jika K/L yang belum menyerahkan revisi anggaran pada tanggal 12 Februari 2021, maka Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran anggaran keuangan.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 12 Februari 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," Tulis Menkeu dalam lampiran suratnya.

Keputusan Kementerian Keuangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 6 Januari 2021 dengan agenda 'Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021'.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x