Berusia 26 Tahun dan Bekas Maskapai Amerika, Kemenhub Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang

- 12 Januari 2021, 06:46 WIB
Pesawat jenis Boeing 737-500 mulai digunakan Sriwijaya Air pada tahun 2012. Pesawat berusia hampir 27 tahun ini pernah di pakai oleh beberapa maskapai penerbangan.
Pesawat jenis Boeing 737-500 mulai digunakan Sriwijaya Air pada tahun 2012. Pesawat berusia hampir 27 tahun ini pernah di pakai oleh beberapa maskapai penerbangan. /Instagram/@sriwijayaair

ZONABANTEN.com - Pada Sabtu, 9 Januari lalu musibah kecelakaan pesawat terbang menimpa tanah air yang menyebabkan duka mendalam.

Pesawat tersebut adalah Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute penerbangan Jakarta – Pontianak yang jatuh di Kepulauan Seribu.

Sriwijaya Air diketahui berusia sekitar 26 tahun dan merupakan pesawat bekas yang dibeli dari Amerika.

Baca Juga: Patut Dicoba! Ini Makanan yang Diyakini Bisa Mencegah Risiko Kanker Payudara

Meskipun bekas dan berusia cukup lama, Kemenhub pastikan Sriwijaya Air laik terbang. Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah memastikan kondisi layak sebelum melakukan penerbangan.

Pesawat jenis B737-500 telah dilengkapi dengan Certificate of Airworthiness atau sertifikat Kelaikudaraan yang berlaku sampai 17 Desember 2021 dan diterbitkan oleh Kemenhub.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kerja Paksa pada Muslim Uighur, Inggris Berencana Larang Sejumlah Impor China

Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara juga menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pesawat tersebut masuk dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Ditjen Perhubungan udara melakukan inspeksi Sriwijaya Air pada 14 Desember tahun lalu dan sebelumnya Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 serta tak dioperasikan sampai akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Kim Hanbin alias B.I Eks iKON Kembali ke Industri K-Pop Bersama Epik High

Sementara itu, pesawat digunakan kembali tanpa penumpang atau no commercial flight mulai tanggal 19 Desember 2020 dan beroperasi menjadi commercial flight atau dengan penumpang pada 22 Desember.

Perintah Kelaikudaraan (Airworthines Directive) ini ditindaklanjuti oleh kemenhub dan diterbitkan Federal Aviation Administration atau FAA, regulator penerbangan sipil Amerika Serikat pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ujar Novie Riyanto.

Baca Juga: Nasib Trump Dipertaruhkan, Setelah Kekerasan di Capitol Hill yang Sebabkan Seorang Wanita Terbunuh

Sebelum pesawat Sriwijaya Air Sj-182 diterbangkan kembali, telah dilakukan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara pada tanggal 2 Desember 2020.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan Perintah Kelaikudaraan dilakukan pada semua pesawat sebelum mereka dioperasikan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah