Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Prosedur dan Syarat yang Diminta PT KAI Kepada Penumpang

- 18 Desember 2020, 07:00 WIB
PT KAI tentukan syarat kepada calon penumpang yang ingin menggunakan kereta jarak jauh.
PT KAI tentukan syarat kepada calon penumpang yang ingin menggunakan kereta jarak jauh. /PT KAI

ZONABANTEN.com - PT Kereta Api Indonesia/ PT KAI bersiap untuk menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah sarana dan Prasarana untuk perjalanan jarak jauh telah dipersiapkan PT KAI.

Sementara untuk penumpang, PT KAI menetapkan sejumlah prosedur dan syarat untuk bisa menikmati layanan PT Kereta Api Indonesia.

Pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan sampai dengan 47 Kereta Api Jarak Jauh per harinya.

Di antaranya 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 23 KA Stasiun Pasar Senen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota.

Puluhan KA yang disiapkan untuk tujuan wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Laporan Cuaca BMKG Jumat, 18 Desember 2020, Cek Daerah mana di JABODETABEK yang Berpotensi Hujan

Adapun total Tempat Duduk (TD) yang disediakan PT KAI sebanyak 231.814 kursi.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa kereta api jarak jauh, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipatuhi calon penumpang.

PT KAI Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Menakjubkan! NASA Tunjukan Potret Lubang Hitam di Angkasa yang Sangat Jarang Terjadi

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva.

PT KAI terapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar penumpang.
PT KAI terapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar penumpang. PT KAI


PT KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sering Dikira Anggrek, Tanaman Hias Hoya Ternyata Mudah untuk Dirawat, Simak Tips dan Trik Berikut

Sebelum melakukan perjalanan, PT KAI juga memastikan setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas Kereta Api akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan disinfektan setiap 30 menit sekali.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah