Tidak Usah Mengembalikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Asal Punya Syarat Ini

- 7 Desember 2020, 19:24 WIB
Tidak Usah Mengembalikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Asal Punya Syarat Ini
Tidak Usah Mengembalikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Asal Punya Syarat Ini /instagram.com/@kemnaker

ZONABANTEN.com - Kabar mengenai bantuan subsidi gaji yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan termin 2 membuat banyak karyawan penerimanya kaget bahkan ketakutan.

Pasalnya sejumlah karyawan penerima subsidi gaji termin kedua yang telah tersalurkan, diminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengembalikan dana yang telah diberikan.

Hal tersebut memang benar adanya, sejumlah karyawan penerima manfaat subsidi gaji diminta untuk mengembalikan bantuannya.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: Trik Agar Ikan Cupang Cepat Bertumbuh Besar, Dijamin Berhasil

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker".

Baca Juga: COVID-19: Cara Aman Membersihkan Setiap Jenis Masker Wajah

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x