Merasa Difitnah Soal Kasus Ekspor Benih Lobster, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Pengamat ke Polisi

- 4 Desember 2020, 10:57 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /ANTARA

ZONABANTEN.com - Bola panas kasus ekspor benih lobster terus bergulir. Kali ini Ali Mochtar Ngabalin datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua pengamat dengan pasal pencemaran nama baik.

Ali Mochtar Ngabalin datang ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis 3 Desember 2020 malam dengan tujuan melaporkan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Anis dan eks staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Ali Mochtar Ngabalin merasa difitnah memiliki peranan dalam penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Cek Google Sekarang! Ada Gambar Noken Papua Indonesia di Google Doodle Hari Ini

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, melansir dari PMJ News.

Ali Mochtar Ngabalin juga mengatakan ada tuduhan jika perjalanan dinasnya keluar negeri dibiayai pengusaha.

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," lanjut Ngabalin.

Baca Juga: Bocor! Ini Dia Spesifikasi Xiaomi Mi 11 dan Mi 11 Pro Lengkap dengan Harganya

Menurut pengacaranya, Razman Arif Nasution, kedua orang tersebut dilaporkan atas komentarnya sebagai narasumber di media online yang dinilai menyudutkan Ali Mochtar Ngabalin dengan menyebut Istana berperan dalam penangkapan Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah