Link Cek Penerima BPUM, Syarat, Cara Daftar agar Dapat Bantuan Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum

- 30 November 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi Pendataran
Ilustrasi Pendataran /Pixabay

ZONABANTEN.com - Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan ditutup pada bulan ini.

UMKM yang lolos pada program tahap 2 ini akan mendapat Rp 2,4 juta, yang secara total akan ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan tersebut.

Pada program ini, UMKM yang lolos Banpres mendapat Rp 2,4 juta dan untuk mengecek apakah anda menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek daftar penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Ada Apa Ya ? Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian, BPIP Tidak Termasuk

Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

-WNI
-Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha bisa mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya mendaftar.

Pelaku UMKM juga tetap bisa mendaftarkan dirinya meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamt di KTP.

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal sesuai KTP
-Bidang usaha
-Nomor telepon

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Periode November-Desember 2020 Cair Sekaligus

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/Lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
-Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Bagi para penerima BLT UMKM yang sudah menerima pesan akan diminta untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah terverifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x