Artis Berinisial ST dan MA yang Ditangkap Polisi Karena Prostitusi Online Ini Berusia 27 & 26 Tahun

- 26 November 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi Help
Ilustrasi Help /Pixabay

ZONABANTEN.com - Pada Rabu, 25 November 2020, Polisi menangkap dua orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online di sebuah Hotel Sunter Jakarta Utara.

Kedua wanita yang terlibat kasus prostitusi itu diduga berprofesi sebagai artis atau selebgram terkenal.

Artis yang terlibat kasus prostitusi online tersebut antara lain berinisial ST yang berumur 27 tahun dan MA yang berumur 26. Mereka diamankan bersama 1 pria dan 1 perempuan.

Sehingga, total aparat keamanan meringkus empat orang dalam kasus ini.

Baca Juga: Berikut Daftar Aktor, Aktris, Artis, dan Penyanyi Berinisial ST dan MA

Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di PR Pangandaran dengan judul "BREAKING NEWS, Dua Artis Inisial ST dan MA yang Terlibat Kasus Prostitusi Online Ditangkap Polisi"

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan itu. Menurutnya, kedua artis itu diamankan bersama dua orang lainnya.

"Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," ujar Paksi kepada wartawan, hari ini Kamis 26 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Polda Metro Jaya.

“Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar dulu yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota,” jelas Paksi.

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan merinci soal kedua artis yang disebutkan tadi.***(Ayunda Lintang Pratiwi)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x