Anies Baswedan Dinilai Bikin Gaduh, Karena Membaca Buku Ini Bisa Dijerat Hukum Pasal 309 KUHP?

- 24 November 2020, 09:58 WIB
Foto Anies Baswedan
Foto Anies Baswedan /Twitter @aniesbaswedan

ZONABANTEN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meggemparkan dunia maya karena postingannya yang sedang membaca buku pada hari minggu pagi.

Ia membaca buku karangan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang berjudul 'How Democracies Die'.

Pasalnya unggahannya tersebut menuai berbagai penafsiran politik dari berbagai kalangan.

Anies mengunggah foto tersebut di sejumlah akun media sosialnya, antara lain Facebook dan Twitter. Foto itu memperlihatkan Anies dengan kemeja putih dan sarung, sedang duduk sambil serius membaca buku How Democracies Die.

Pada latar belakang foto itu tampak lemari kabinet yang memajang buku dan sejumlah ornamen, meja panjang yang menampilkan sejumlah foto, dan lukisan kaligrafi yang tergantung di tembok putih.

Baca Juga: Muncul Kluster Baru Covid-19 Akibat Kerumunan di Petamburan dan Tebet

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GalaMedia News dengan judul "Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?".

"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," tulis Anies.

Di Twitter, unggahan Anies itu sempat memicu trending topic bertajuk 'How Democracies Die'.

How Democracies Die adalah buku yang mengupas dinamika politik dalam negeri dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, serta dinamika politik semasa pemerintah Presiden Donald Trump.

Dalam buku itu, pengarangnya mengingatkan ancaman kematian demokrasi dengan mengambil kasus di sejumlah negara.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 24 November 2020: Dolar Kalap, Rupiah Kena Balap

Kematian demokrasi terjadi karena terpilihnya pemimpin otoriter, dengan ciri antara lain menoleransi dan menyerukan kekerasan, menolak aturan main demokrasi, bersedia membatasi kebebasan sipil dan media, serta menyangkal legitimasi lawan.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya lantas mengeluarkan sindiran karena Anies disebut bikin 'kegaduhan' sehingga bisa diseret ke jalur hukum.

"Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuitnya dalam akun twitter @TofaTofa_id, Senin 23 November 2020.***(Dicky Aditya)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x