ZONABANTEN.com – Terlibat kasus penyebaran hoax, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dijadwalkan, pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Puan Maharani akan menjadi ketua DPR selanjutnya
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 dan 31 Maret 2024.
Menurut Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, pihaknya memastikan kehadiran Hasto dan akan membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
“Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya, sudah kita siapkan,” ujar Ronny pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Menurut kami, ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media, kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian dilaporkan, ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada. Apalagi, Mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan. Kita di garis terdepan menyuarakan demokrasi,” jelas Ronny.
Baca Juga: PDIP Kalah, Hasto Nyatakan Siap Jadi Oposisi Pemerintahan
Berdasarkan laporan, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 dan 19 Maret 2024.
Adapun sangkaannya adalah Pasal 28 ayat (3) Jo, Pasal 160 KUHP Jo, Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***