e-KTP Anda Hilang atau Rusak, Cukup Gunakan Alpukat Betawi

21 Agustus 2020, 17:10 WIB
ilustrasi e-KTP /

ZONABANTEN.com – Anda warga DKI Jakarta yang KTP elektronik alias e-KTP hilang atau rusak?

Tenang, tidak  perlu datang ke kelurahan.

Pihak Pemprov DKI Jakarta kini punya solusi cerdas.

Pemprov DKI sudah menyiapkan layanan cara ganti e-KTP secara online alias daring melalui aplikasi yang diberi nama Alpukat Betawi.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu, Inilah Pesan yang Ingin BTS Sampaikan Dibalik Lagu DYNAMITE

Ini merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT.

Aplikasi ini merupakan bentuk pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukannya.

Dikutip dari ayojakarta.com, layanan Alpukat Betawi khusus melayani ganti e-KTP yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Dynamite BTS, Lengkap Dengan Terjemahannya

Warga yang ingin mengganti e-KTP karena rusak, juga bisa menghubungi layanan WhatsApp petugas di tingkat kelurahan.

Memang, sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid 19, layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) ditiadakan sementara.

Lantas, bagaimana mekanismenya ?

Baca Juga: Update Info Jalur Wisata PUNCAK : Polres Bogor Prediksi Puncak Padat Wisatawan 20-23 Agustus

Untuk mengganti e-KTP yang hilang harus dilengkapi surat keterangan hilang dari kepolisian selain tentunya foto kopi kartu keluarga.

Untuk e-KTP yang rusak, kalian dibutuhkan e-KTP asli yang rusak tersebut.

Setelah dokumen tersedia, silakan kalian mengakses situs Alpukat Betawi dengan alamat https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Hp Samsung Terbaru Agustus 2020 : A01, A21s, A51, A71, S20, Z Flip

Bagi yang belum miliki pernah, silakan mendaftar dulu dengan memilik opsi ‘registrasi di sini’.

Setelah log-in, kalian bisa memilih menu ‘Pencetakan KTP-El’ dan pilih menu ‘Tambah Permohonan’.

Selanjutnya klik tombol ‘Cetak’ pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.

Baca Juga: Kisah Keseharian Relawan Covid-19 di PIKOBAR Jawa Barat

Di kolom ‘Keterangan Permohonan’, anda  tinggal pilih kategori permohonan yang sesuai dengan keperluan.

Kemudian tandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel anda.

Setelah itu unggah berkas-berkas yang telah kalian siapkan.

Pilih menu ‘Browse’ untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Baca Juga: Partai Gelora Indonesia Mendukung Pasangan Benyamin - Pilar Maju di Pilkada Tangsel

Jika dokumennya sudah dipilih, kalian dapat menekan tombol ‘Upload’.

Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan dokumen, lanjutkan dengan memilih tombol ‘Kirim Permohonan Jadwal’.

Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi ‘Ya’ bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah kalian isi.

Terakhir, anda dapat mengunduh keterangan cetak e-KTP dengan menekan tombol dengan logo printer.

Baca Juga: Pemprov Sumsel akan Rekrut Seribu PPL untuk Genjot Produksi Beras

Setelah tahapan tadi, petugas kelurahan segera melakukan proses pembuatan e-KTP.

Jika sudah rampung, pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Oh, iya. Aplikasi Alpukat Betawi hanya berlaku untuk warga DKI Jakarta ya.

Selamat mencoba.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Ayojakarta.com

Tags

Terkini

Terpopuler