Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta

5 Mei 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta /twitter @SKP_Sumbawa/

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi himbuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta beserta keluarganya untuk menerapkan hidup sederhana atau tidak pamer harta (flexing).

Hal ini dituturkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bahwa diharapkan ASN dan keluarganya tidak pamer harta atau flexing.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyano menerbitkan 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Jumat, 5 Mei 2023 Akan Tayang Senyum Iman, Anupamaa, Hingga Garis Tangan

 

Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Baca Juga: Penyelidikan Sementara Pria Berplat Nomor Dinas Polri Yang Viral, Terindikasi Plat Nomor Palsu

Isi Surat Edaran

Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada 12 April 2023, terdapat lima poin yang dicantumkan, diantaranya.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin, dan memberikan contoh bai katas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawan ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.

Keempat, ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah hal yang menunjukan pola hidup mewah.

Baca Juga: Unicef: Perlu Hingga 300 Tahun untuk Menghapuskan Pernikahan Anak di Seluruh Dunia

Kelima, pegawai ASN memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler