PPKM Dihentikan, Pemerintah Persiapkan Masa Transisi Menuju Endemi dan Menghimbau Agar Tetap Waspada Covid-19

31 Desember 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi PPKM /foto PIXABAY

ZONABANTEN.com – Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022 terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihapuskan dan digantikan dengan Imendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022.

 Instruksi tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang semakin baik, kesiapan kesehatan yang lebih baik, pemulihan Ekonomi berjalan cepat, juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

 Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui Bed Occupancy Rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.

 Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Tetap Memakai Masker dan Vaksinasi

Mendagri mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa pemberhentian PPKM bukan berarti pemberhentian pandemi Covid-19, karena keputusan berhentinya pandemi Covid-19 dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam rangka menghadapi masa transisi menuju endemi, Mendagri menegaskan kepada kepala daerah untuk tetap melakukan pengendalian Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan khusus dan diperlukan strategi yang proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, juga mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster.” Terang Safrizal.

 Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung dengan Klub Saudi Arabia, Al Nasr FC: Ini Lebih dari Sekedar Sejarah

Untuk mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi, Safrizal berpesan kepada seluruh pemerintah dan masyarakat daerah untuk saling berkolaborasi, tak lupa juga Safrizal mengingatkan bahwa di dalam pengaturan Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi dalam keterangan Persnya.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai” pungkasnya.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Imendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Imendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler