Libur Nataru Tidak Ada Pembatasan Mobilitas, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes

25 Desember 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi Prokes /Pixabay/RiaKartika/febrianes86/purwakawebid

ZONABANTEN.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dr. Vinny Safari mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

“Jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Harapannya, kasus Covid-19 agar terus melandai,” ucap dr. Vinny pada Jum’at, 23 Desember 2022 dikutip dari Antara.

RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah telah menyiapkan layanan kesehatan dan tenaga kesehatan selama libur Nataru.

“Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah disiapkan untuk terus siaga 24 jam dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan selama liburan. Demikian pula dengan rawat inap buka 1x24 jam,” ucap dr. Vinny.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Menarik Untuk Traveller di Sumatera, Tempatmu Salah Satunya?

Pada libur Nataru kali ini, tidak terdapat pembatasan mobilitas. Meski demikian, prokes yang ketat tetap harus diterapkan, mengingat saat ini masih dalam kondisi PPKM level 1.

Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 24 dan 25/2022, terdapat ketentuan prokes umum yang harus ditaati oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Liburan Natal dan Tahun Baru, Hati pun Tenang

Selain itu, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN juga harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Demikian, imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan prokes selama libur Nataru.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler