Ingin Daftar Program Pengadaan ASN Guru PPPK 2022? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku di SINI!

29 Oktober 2022, 13:10 WIB
Ingin Daftar Program Pengadaan ASN PPPK Guru 2022? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku di SINI! /Kemenpanrb (@Kemenpanrb on Instagram)/Tangkap layar akun Instagram resmi @Kemenpanrb

ZONABANTEN.com – Apa saja syarat untuk mendaftar dalam program pengadaan ASN guru PPPK 2022?

Simak info dan penjelasannya pada artikel ini dan catat bila perlu!

Baca Juga: Gelombang 47 Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Tutup, Kapan Hasil Seleksi Diumumkan? Ini Estimasi Tanggalnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan sosialisasi program PPPK 2022 pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.

Program ini diadakan khusus bagi para guru yang ingin menjadi pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di bidangnya serta tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Tujuannya adalah untuk meratakan ketersediaan personil dari 3 bidang profesi tersebut di daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga.

Baca Juga: Pengadaan ASN PPPK 2022 untuk Guru Segera Buka Pendaftaran, Inilah Kategori yang Bisa Mengikuti Program Ini

Meski berbeda dengan PNS yang bisa menduduki jabatan pemerintahan, PPPK pun juga memiliki beberapa keuntungan yang menjanjikan.

Untuk mendaftar, perlu mengetahui persyaratan yang berlaku.

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, Sabtu 29 Oktober 2022, berikut persyaratan dan daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK :

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Apakah Masih Ada Tahun Depan? Cek Infonya di SINI!

  • Syarat
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, baik menjadi anggota atau pengurus.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai ASN PPPK 2022.

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: KemenpanRB PPPK Guru Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler