Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo

15 September 2022, 21:10 WIB
Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo /Antara/ M Risyal Hidayat

ZONABANTEN.com - Pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Banding atau Komisi Banding Ferdy Sambo, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Kamis, 15 September 2022.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) Komisi Banding sudah disahkan Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Dedy menjelaskan setelah Komisi Banding disahkan oleh Kapolri, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo, yang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca Juga: Sheriff Tiraspol vs Man Utd di Europa League, Ternyata Sheriff Tak Main di Kandang! Begini Alasannya

"Rencananya Timsus akan menggelar sidang banding pekan depan," tambahnya.

Tetapi untuk tanggal dan waktu sidang banding belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan ke rekan-rekan. Ini sedang dipersiapkan dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan nota banding Ferdy Sambo yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding, kata dia, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya digelar. Sidang banding hanya akan menjadi pertemuan antara Komisi Banding yang diketuai oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

Baca Juga: Anak Asuhnya Menang, Bos Manchester City Pep Guardiola Justru Puji Pemain Borussia Dortmund

“Sidang banding tidak boleh disamakan dengan sidang kode etik sebelumnya. Sidang banding itu hanya rapat. Dari hasil rapat, kolegial akan memutuskan apa keputusannya, dalam hal ini menegaskan menerima atau menolak," kata mantan Kapolda Kalteng itu.

Sebelumnya pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 jo Pasal 10 ayat (1) huruf f jo Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai dengan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Politik Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Rahasia Kulit Cantiknya Dibongkar, Begini Cara Mandi Jisoo BLACKPINK, Mudah dan Bisa Dicoba!

Kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini juga menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler