Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

14 April 2022, 11:10 WIB
eHAC jadi syarat wajib mudik /Tanggapan layar aplikasi PeduliLindungi

ZONABANTEN.com - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan penggunaan electronic-Health Alert Card atau eHAC dalam aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat mudik seluruh moda transportasi.

Menurut Setiaji sebagai Chief of DTO Kemenkes RI, para pemudik wajib mengisi eHAC sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji.

Baca Juga: Semangatlah di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Demi Keutamaan Lailatul Qadar atau Nuzulul Qur'an

Mulai 5 April 2022, petugas memeriksa seluruh moda transportasi untuk mengetahui status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan eHAC secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," ujar Setiaji menambahkan.

Terdapat beberapa syarat bagi seseorang yang ditanyakan bisa melakukan perjalanan mudik, antara lain:

Baca Juga: Amerika Serikat Desak PBB untuk Perketat Sanksi terhadap Korea Utara Terkait Peluncuran Rudal Balistik

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara, yang telah mendapatkan booster (vaksinasi dosis ketiga), tidak wajib untuk melakukan tes antigen maupun RT-PCR. Untuk menilai kelayakan terbang, eHAC akan memberikan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap, wajib melengkapi syarat mudik dengan memberikan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru mendapat vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Tokyo Verdy Rekrut Pratama Arhan Bukan Cuma Karena Sepakbola, Ini Alasannya

Bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi tidak perlu mengisi eHAC dan tes RT-PCR atau tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Dengan adanya syarat pengisian eHAC ini, Setiaji berharap hal itu akan mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Di samping itu, aturan pengisian eHAC diwacanakan akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemkes

Tags

Terkini

Terpopuler