Aset Milik Doni Salmanan Senilai Rp. 60 Miliar disita Bareskrim Polri

14 Maret 2022, 22:01 WIB
ilustrasi Aset Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri. /

ZONABANTEN.com – Sebagai kelanjutan dari proses hukum pada tersangka Doni Salmanan dengan penyitaan beragam asset milinya oleh pihak penyidik dari Bareskrim Polri.

Dilansir dari lamaan ANTARANEWS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS).

Barang yang disita dalam bentuk kendaraan dan properti, dengan nilai total sampai Rp60 miliar.

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," sebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Mendag Jelaskan Bahwa Pabrik Minyak Goreng Berkelanjutan Produksinya

Usai pemutusan DS sebagai tersangka, tambahnya, penyidik melaksanakan penelusuran pada berbagai aset milik tersangka.

Berikuitnya untuk waktu tiga hari penelusuran pada aset DS di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terinci atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, dan  barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, sertq tas.

Sejumlah aset yang disita terinci dari satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.

Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, terinci dari dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.

"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," imbuhnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bermerk bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merk Hermes; 11 buah baju merk ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga unit central processing unit (CPU).

"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," paparnya.

Baca Juga: Dita Karang, Soodam, dan Zuu Secret Number Rilis Lagu ‘Love Maybe’ Untuk OST A Business Proposal

Gatot juga menyatakan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan, yang terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.

Penyidik juga Menyusun jadwal pemeriksaan ulang pada istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir di pemeriksaan Senin, 14 Maret 2022.

"Pada Senin, 14 Maret 2022, manajer DS yaitu EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," tutupnya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler